Cek Fakta: Kemenhub Dikabarkan Akan Berlakukan Pajak Sepeda

- 30 Juni 2020, 13:30 WIB
Pesepeda melintas di Jalan /foto : Antara
Pesepeda melintas di Jalan /foto : Antara /

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor, sehingga pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Jokowi: Daerah Jangan Memaksakan Diri Terapkan AKB

“Pada prinsipnya, kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda di wilayahnya masing-masing,” kata Adita Irawati.

Berikut narasi lengkap berita tersebut:

"Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membuka wacana pengenaan pajak sepeda,"

Baca Juga: Iran Minta Interpol Tangkap Donald Trump Atas Kematian Jenderal Qassem Soleimani

"Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan hal itu dalam diskusi virtual akhir pekan lalu di Jakarta,"

“'Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,' kata Budi Setiyadi dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (26/6/2020),"

"Dia juga menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19,"

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Pukul Ekonomi Masyarakat Luas, Sri Mulyani: Krisis Kali Ini Sangat Berbeda

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x