Iran Minta Interpol Tangkap Donald Trump Atas Kematian Jenderal Qassem Soleimani

- 30 Juni 2020, 12:19 WIB
Demonstrasi di Iran terkait kematian komandannya, Qassem Soleimani, akibat serangan rudal AS.*
Demonstrasi di Iran terkait kematian komandannya, Qassem Soleimani, akibat serangan rudal AS.* /Reuters

PR BEKASI – Otoritas Iran telah mengeluarkan surat perintah kepada Interpol untuk menangkap dan menahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terkait pembunuhan Jenderal top Iran, Qassem Sosleimani di Baghdad, Irak pada Januari lalu.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari NST pada Selasa, 30 Juni 2020 Jaksa Teheran, Ali Qasi Mehr menyatakan bahwa Trump dan 36 pejabat lainnya dituduh terlibat dalam pembunuhan tersebut telah diselidiki dan diperintahkan untuk ditangkap oleh pengadilan Iran.

"Orang-orang ini telah didakwa atas pembunuhan dan aksi terorisme," kata jaksa Qasi Mehr seperti dikutip kantor berita IRNA.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Pukul Ekonomi Masyarakat Luas, Sri Mulyani: Krisis Kali Ini Sangat Berbeda

"Di bagian atas daftar adalah Presiden AS Donald Trump, dan penuntutannya akan berlanjut bahkan setelah masa jabatannya berakhir," ujarnya merujuk pada pencalonan kembali Trump untuk pilpres AS pada November mendatang.

Jaksa Qasi Mehr menyebutkan bahwa seperti dikutip situs berita kehakiman Iran, Mizan Online bahwa 'peradilan Iran telah merilis surat perintah penangkapan terhadap 36 orang tersebut'.

Jaksa Qasi Mehr juga menyerukan kepada badan kepolisian internasional atau Interpol untuk mengeluarkan 'Red Notice' yang sebenarnya bukan perintah penangkapan namun lebih merupakan pemberitahuan bagi orang-orang yang dicari untuk diadili atau dihukum.

Baca Juga: India Resmi Blokir 59 Aplikasi Asal Tiongkok Termasuk TikTok dan WeChat

Soleimani yang menjabat Komandan Pasukan Quds pada Garda Revolusioner Iran (IRGC), tewas dalam serangan drone di dekat Bandara Internasional Baghdad, Irak, pada 3 Januari lalu.

Trump diketahui memerintahkan langsung operasi militer yang menewaskan Soleimani itu.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: NST


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x