Cek Fakta: Pasca Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Luhut Minta Kasus-kasus Korupsi Diputihkan

- 25 Agustus 2020, 14:52 WIB
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. /Instagram.com/@luhut.pandjaitan

"Jika ada berkas yang terbakar (dalam kebakaran di Kejagung), ada sistem pengaman database. Jadi, kalau ada data fisik yang terbakar masih ada data yang disimpan di database," kata Hari.

Hari menjelaskan dokumen-dokumen kasus yang ditangani Kejaksaan Agung, baik pidana khusus maupun pidana umum termasuk tahanan Kejagung, berbeda lokasi dengan lokasi kebakaran.

Baca Juga: Tergetkan GBK Jadi Venue Pernikahannya dengan Aurel, Atta Halilintar: Kita Nikahan Udah Ada Penonton

Lebih lanjut, Hari menyebutkan berdasarkan laporan sementara, kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung itu berasal dari lantai enam yang merupakan bagian kepegawaian.

Hal yang sama diungkapkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Sanitar memastikan berkas penanganan perkara dan para tahanan aman dari kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Kejagung memiliki data cadangan seandainya data pada berkas yang disimpan di gedung tersebut terdampak kebakaran.

Baca Juga: Cegah Klaster Baru COVID-19, Kemenkes Resmikan Aturan Aktivitas di 12 Kelompok Tempat Kerja

Berdasarkan penelusuran dan fakta-fakta di atas, narasi yang menyatakan bahwa Luhut Binsar Panjaitan meminta kasus-kasus korupsi diputihkan adalah hoaks dan termasuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah