"Dari informasi di Ditsiber Bareskim Polri, konten tersebut hoaks," kata Awi.
Menurut Alwi, informasi resmi dari Polri selalu dipubliskasikan melalui situs resmi Divisi Humas Polri.
Baca Juga: Polri Ubah Seragam Satpam seperti Seragam Polisi, Warganet Berikan Respons Beragam
Selan itu informasi juga disampaikan melalui akun resmi Polri seperti di Instagram @divisihumaspolri, Facebook Divisi Humas Polri, dan Twitter @divhumas_polri.
Dengan demikian, berdasarkan penyataan pohak kepolisian, dapat dipastikan bahwa narasi pesan terkait tips blokir nomor ponsel SMS penipuan mengatasnamakan Polri adalah palsu atau hoak dan termasuk kategori fabricated content.
Adapun fabricated content artinya konten yang sengaja dibuat dan di desain untuk menipu dan merugikan.
Baca Juga: Dukung Perempuan di Industri TIK, Pemerintah Luncurkan Program Girls4Tech
Oleh karena itu Pikiranrakyat-Bekasi.com mengajak warga masyarakat (khususnya pengguna media sosial) agar selalu teliti dan bersikap terhadap setiap informasi yang diterima.***