Baca Juga: Sambut Tanggal Gajian, Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Buat Kantong Lebih Hemat
MUI hanya mengeluarkan fatwa HALAL pada produk, makanan, minuman, obat, kosmetik, serta barang gunaan (tertentu). MUI pun tidak menetapkan fatwa haram.
Lebih lanjut lagi, Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa, Sholahuddin Al Ayyubi menjelaskan bahwa MUI hanya mengeluarkan fatwa halal pada produk, makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan (tertentu).
“Perlu diketahui bahwa MUI tidak melakukan sertifikasi terhadap bahan gunaan seperti pada kuas tersebut. Perlu diketahui juga bahwa MUI tidak menetapkan fatwa haram, tapi fatwa halal,” kata Ayub.
Informasi palsu tersebut disebarkan atas nama Direktorat Kuliner dan Produk Halal Bersertifikat MUI dengan mencantumkan alamat situs makananhalal.com.
Baca Juga: Berhasrat Perkuat Timnas Indonesia, Bek Fiorentina Kevin Diks Dipastikan Gagal karena Faktor Ini
Saat ditelusuri lebih jauh lagi, alamat website makananhalal.com ternyata palsu.
Ayub langsung menyanggah informasi salah tersebut. “Tidak. Itu bukan website MUI,” kata dia.
Sekretaris Dewan Halal Nasional MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan, penting bagi suatu produk mengantongi label halal.
Hal ini guna mencegah terjadinya keraguan masyarakat apabila menggunakan produk tertentu.
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Turn Back Hoax