Cek Fakta: Sering Dipakai Sehari-hari, MUI Dikabarkan Keluarkan Fatwa Haram terhadap Kuas Bulu Babi

- 23 September 2020, 09:11 WIB
Pamflet kuas bulu babi yang difatwakan haram oleh MUI.
Pamflet kuas bulu babi yang difatwakan haram oleh MUI. /Turn Back Hoax

Selain makanan, ada barang kegunaan lainnya yang harus memiliki label halal. Terkait dengan adanya poster berisi narasi fatwa haram terhadap produk kuas.

Menurutnya, suatu produk sudah bersertifikasi halal harus mengikuti beberapa tahapan, termasuk diaudit oleh auditor profesional.

“Menelusuri kuas ini terbuat dari apa. Dan yang melakukan telusur ini adalah seorang auditor yang profesional, biasanya dia punya tools untuk melakukan telusur ini. Jadi tidak bisa kita langsung mengklaim sesuatu itu. Tapi harus ada audit,” ucap Amirsyah.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x