“Untuk menghindari keragu-raguan. Barang gunaan lainnya yang tidak ada logo halalnya, berarti itu diragukan. Artinya harus dihindarkan,” ucap Amirsyah.
Baca Juga: Ubah Limbah Kaleng Bekas Jadi Energi Listrik, Generator Hidrogen UB Disebut Ramah Lingkungan
Amirsyah mengatakan, sertifikasi halal sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tentang 2014 tentang Jaminan Produk Halal.