Baca Juga: Kurang dari 100 Ekor, Badak Sumatra 'Rayakan' Hari Ulang Tahunnya dengan Rasa Prihatin
Faktanya, klaim tersebut bukanlah fatwa. Wacana penerapan hukum Kisas ini berasal dari pernyataan sikap bersama FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 jika hukum negara tidak bisa ditegakkan terhadap para pelaku percobaan pembunuhan kepada para ulama dan tokoh di NKRI.
Sementara itu, mengingat beratnya persyaratan menjadi mufti, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, fatwa secara resmi hanya boleh diberikan oleh MUI saja.
MUI juga mengimbau agar fatwa tidak dikeluarkan secara personal (ijtihad fardiyah) tapi secara kelembagaan (ijtihad jamaiya).
Selain itu, hukum di Indonesia saat ini masih memberlakukan hukum positif berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), UU, dan UUD 1945.
Baca Juga: Sukabumi Diterjang Banjir Bandang, Ridwan Kamil: Ini Peringatan, Kepala Daerah yang Lain Waspada
Hukum Kisas adalah istilah dalam hukum Islam yang berarti pembalasan (memberi hukuman yang setimpal) mirip dengan pepatah “utang nyawa dibayar nyawa”.
Dalam kasus pembunuhan, hukum kisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh.
Salah satu kasus yang menuari perhatian publik akhir-akhir ini penusukan dan percobaan pembunuhan terhadap ulama Syekh Ali Jaber di Lampung saat melakukan safari dakwah.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa tersangka AA, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, dijerat dengan pasal berlapis.