Baca Juga: Gedung Bekas Flu Burung Milik Bio Farma Dialihkan untuk Covid-19, Menkes Berharap Berkah Baru
“Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kemudian kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka,” kata Argo.
Rincinya, AA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2. Selain itu, AA juga dijerat Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Kabar mengenai rencana hukum Kisas di Indonesia termasuk kategori hoaks yang dikaitkan dengan masalah saat ini.***