3 Stimulus Keringanan Tagihan Listrik Diperpanjang hingga Desember 2021

29 Juli 2021, 13:18 WIB
Ilustrasi. Pemerintah memutuskan 3 stimulus keringanan tagihan listrik akan diperpanjang hingga Desember 2021 mendatang. /ANTARA/HO-Humas PLN Jabar

 

PR BEKASI - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa stimulus keringanan tagihan listrik hingga Desember 2021.

Keringanan tagihan listrik tersebut diberikan Pemerintah kepada masyarakat dalam membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 di tengah PPKM.

"Bantuan terdiri diskon tarif listrik untuk pelanggan golongan daya 450 VA (rumah tangga, bisnis, dan industri kecil) dan 900 VA (rumah tangga), juga bebas biaya beban (abonemen) sebesar 50 persen, dan bebas rekening minimum 50 persen sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku," dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @kemenkominfo pada Kamis, 29 Juli 2021.

Berikut ini beberapa keringanan tagihan listrik yang diperpanjang hingga Desember 2021:

Baca Juga: Pemerintah Sediakan 3 Paket Stimulus Kelistrikan yang Diperpanjang Sampai Desember 2021

1. Diskon tarif listrik

Pelanggan golongan daya 450 VA untuk rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil mendapatkan diskon sebesar 50 persen bagi prabayar dan pascabayar.

Pelanggan dengan golongan daya 900 VA mendapatkan diskon sebesar 25 persen bagi prabayar maupun pascabayar.

2. Bebas biaya atau abonemen sebesar 50 persen

Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen berlaku bagi:

- Pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA

Baca Juga: Stimulus Listrik Berlanjut, PLN Pastikan Penyaluran Tersedia dari April hingga Juli

- Pelanggan golongan bisnis daya 900 VA

- Pelanggan golongan industri daya 900 VA

3. Bebas rekening minimum 50 persen

Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi:

- Pelanggan PT PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala) seperti pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas, pelanggan golongan bisnis daya 1.300 VA ke atas, dan pelanggan golongan industri daya 1.300 VA ke atas.

- Pelanggan golongan layanan khusus untuk keperluan sosial, bisnis, dan industri disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @kemenkominfo

Tags

Terkini

Terpopuler