Kartu Prakerja Gelombang 18 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Tata Cara Daftarnya

17 Agustus 2021, 12:32 WIB
Warga memperlihatkan kolom pendaftaran pada laman www.prakerja.go.id saat mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 di Serang, Banten, Sabtu, 8 Agustus 2021. /ANTARA/Asep Fathulrahman

 

PR BEKASI - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memberikan program Kartu Prakerja yang diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Program Kartu Prakerja tersebut bertujuan untuk mengembangkan kompetensi, meningkatkan produktivitas dan daya saing, serta mengembangkan kewirausahaan.

Pada saat ini Kartu Prakerja kembali membuka pendaftaran di gelombang 18.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @kemnaker pada Selasa, 17 Agustus 2021, berikut syarat penerima Kartu Prakerja gelombang 18:

Baca Juga: 4 Trik Agar Lolos Program Kartu Prakerja Gelombang 18, Salah Satunya Perbarui Status Pekerjaan

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia di atas 18 tahun.

3. Tidak sedang sekolah atau kuliah.

Adapun tata cara daftar Kartu Prakerja pada gelombang 18, sebagai berikut:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga (KK) serta NIK.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Insentif Rp3,55 Juta Segera Dibuka, Berikut Langkah-langkah Mendaftarnya

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

5. Klik 'Gabung' pada gelombang yang sedang dibuka.

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang melalui SMS.

Untuk informasi lebih lanjut dapat klik link pada situs resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id/faq.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler