Dugaan Manipulasi Dokumen Ekspor Bubur Kayu PT Toba Pulp ke Luar Negeri

10 Februari 2020, 20:21 WIB
KAYU yang telah diolah menjadi bubur kayu di PT Toba pulp.* /Twitter IndonesiaLeaks/

PIKIRAN RAKYAT - PT Toba Pulp Lestari Tbk diduga memanipulasi dokumen ekspor bubur kayu ke Tiongkok untuk memindahkan keuntungan mereka ke luar negeri.

Sejumlah media yang tergabung dalam IndonesiaLeaks menelusuri kasus ini dalam setahun terakhir.

Ekspor bubur kayu oleh PT Toba Pulp Lestari selama ini amat mencurigakan. Jenis produk pulp yang dikirim ke luar negeri diduga tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen.

Menurut IndonesiaLeaks, pemerintah perlu mengusut kemungkinan adanya kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut demi mengurangi pajak.

Baca Juga: Warganet Ramai-ramai Tolak kepulangan Eks ISIS, Tagar #CegahISISMasukNKRI Jadi Trending di Twitter 

“Penegakan hukum itu penting demi memberikan efek jera bagi pengusaha nakal sekaligus menggenjit penerimaan negara,” seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter IndonesiaLeaks.

“Apalagi penerimaan pajak tahun lalu merupakan yang terburuk sepanjang lima tahun terakhir,” tulisnya.

Kekurangan pajak atau shortfall mencapai Rp 245,5 triliun, jauh lebih tinggi dari proyeksi pemerintah sebesar Rp 140 triliun.

Sanksi tegas terhadap mereka yang mengakali pajak mendorong perusahaan-perusahaan lain membayar pajaknya dengan benar.

Baca Juga: Ribuan Orang Demonstrasi Tolak Pemusnahan Babi, Tagar #Savebabi Trending di Twitter

Sepanjang 2007-2016, PT Toba Pulp Lestari diduga mengklaim mengekspor bubur kayu jenis bleached hardwood kraft pulp (BHKP), yang umumnya digunakan sebagai bahan baku kertas.

“Tapi pembelinya di luar negeri menyatakan bubur kayu itu berjenis dissolving wood pulp (DWP) ketika menjualnya lagi ke pasar dunia,” tambahnya.

Bubur kayu jenis ini jamak digunakan sebagai bahan baku tekstil dan harganya lebih mahal.

Sebagai perbandingan, jika harga bubur kayu jenis BHKP 1 dolar per kilogram, harga bubur kayu DWP mencapai 1.5 dolar per kilogram.

Baca Juga: Viral Warga Tiongkok Salat Tak Tentu Arah karena Virus Corona 

Dari perbedaan harga itu, muncul dugaan PT Toba Pulp Lestari memanipulasi dokumen demi menurunkan nilai ekpor.

Jika hal ini benar terjadi, perbuatan tersebut jelas melanggar Undang-undang Kepabeanan.

“Motifnya apa lagi kalau bukan untuk mengurangi pajak di dalam negeri,” tulisnya.

Dugaan ini dikuatkan fakta bahwa DP Macao, pembeli produk PT Toba Pulp Lestari, yang kemudian menjualnya lagi ke pasar global, ditengarai memiliki hubungan dengan PT Toba Pulp Lestari.

Baca Juga: Ketakutan MCW 2020 terhadap Virus Corona, Pabrikan Asal Tiongkok Lakukan Adaptasi Demi Pelanggan

Kedua perusahaan itu diduga terafiliasi dengan taipan Sukanto Tanoto, yang juga pemilik Asian Agri-perusahaan yang pernah dihukum membayar denda Rp 2,5 triliun karena mengemplang pajak.

Sepintas praktek tersebut seperti transfer pricing atau pengalihan keuntungan. Perusahaan menjual produknya dengan harga rendah ke perusahaan lain yang terafiliasi di luar negeri unutk menghindari pembayaran pajak di dalam negeri.
Tapi dalam transfer pricing yang ditransaksikan adalah produk yang sama.

Dalam kasus PT Toba Pulp Lestari, produknya jelas berbeda. Perusahaan diduga sengaja menulis kode H-5 standar internasional untuk mengklasifikasi produk perdagangan BHKP untuk produk DWP. Dengan kata lain, PT Toba Pulp Lestari mencamtumkan produk keliru.

Baca Juga: Dinilai Salah dalam Penyampaian Informasi Banjir Jakarta, TMC Polda Metro Jaya Minta Maaf 

Pemerintah mesti membuka kembali data pengampunan pajak untuk memeriksa apakah PT Toba Pulp Lestari pernah mendeklarasikan adanya praktek tersebut.

Undang-undang Pengampunan Pajak memang mengampuni perbuatan pidana yang terjadi sebelum 2016, asalkan orang atau perusahaan mengakui perbuatannya dan membayar uang tebusan.

Bila ternyata tak pernah menyampaikannya, PT Toba Pulp bisa dikenai sanksi membayar kekurangan pajak plus sanksi administrasi sebesar 200 persen dari pajak yang tidak dibayarkan karena menyampaikan informasi yang sesat.

Kementerian keuangan, menurut IndonesiaLeaks, harus berani membongkar dugaan pelanggaran tersebut. Sikap tegas terhadap pengusaha yang mencoba menghindari pajak diperlukan demi menyelamatkan penerimaan negara.

 Baca Juga: Demi Memutus Rantai Kemiskinan, Pemkot Surabaya Kucurkan Beasiswa Pendidikan untuk 2.932 Anak

Pemerintah juga perlu memperketat pengawasan terhadap semua jenis barang ekspor. Bukan tak mungkin praktek serupa terjadi di perusahaan berbeda di sektor lain yang menjual produknya ke luar negeri.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler