Update Harga BBM Jenis Pertalite, Sudah Berlaku Septemeber 2022

4 September 2022, 20:20 WIB
Ilustrasi harga BBM jenis Pertalite terbau. /Pixabay/Engin_Akyurt

PR BEKASI - Mulai pada 3 September 2022, pemerintah mengumumkan update harga BBM yang mulai berlaku.

Termasuk harga BBM jenis Pertalite yang mulai berlaku pada 3 September 2022.

Sebelumnya, pada konferensi Pers, Presiden Jokowi mengumumkan terkait kenaikan harga BBM subsidi dan non subsidi.

Kenaikan harga tersebut mulai diberlakukan pada hari Sabtu, 3 September 2022.

Baca Juga: 5 September 2022 Jadi Hari Paling Beruntung bagi Virgo, Berikut Horoskop Harinya

Sementara itu, Jokowi menyampaikan keinginannya agar harga BBM tetap terjangkau.

Hal tersebut sebagaimana diberitakan Berita DIY dalam berita "Harga BBM Naik Mulai September Ini, Berikut Update Harga Pertalite Terbaru di 37 Provinsi Seluruh Indonesia"

 

"Pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia. Saya sebetulnya ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN," ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan bahwa anggaran subsidi dan kompensasi terhadap harga BBM terus naik selama kurun waktu tahun 2022 ini.

Baca Juga: Kim Min Jae Jadi Yoo Se di Poong The Joseon Psychiatrist, Simak Fakta Menarik Sang Aktor

"Tetapi anggaran subsidi dan kompensasi BBM Tahun 2022 telah meningkat tiga kali lipat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 Triliun Rupiah dan itu akan meningkat terus," katanya.

Selain itu, Jokowi mengungkapkan lebih dari 70 persen anggaran dana yang disiapkan justru malah dinikmati oleh orang-orang yang mampu.

Padahal semestinya anggaran subsidi diperuntukan khusus untuk masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan.

Sebelumnya, dijelaskan wacana kenaikan harga BBM ini santer sudah terdengar sejak lama. Dan pada akhirnya tanggal 3 September lalu pemerintah resmi menaikan harga BBM subsidi.

Baca Juga: Fakta Menarik Jungkook BTS, Memiliki Kamar Berantakan Saat di Asrama

BBM jenis pertalite mengalami kenaikan harga yang paling besar yaitu sebesar Rp 2.350, dari harga awal Rp7.650 kini menjadi Rp10.000 per liternya.

Berikut update harga BBM subsidi jenis pertalite mulai 3 September 2022:

Nusa Tenggara Timur: Rp10.000
Nusa Tenggara Barat: Rp10.000
Gorontalo: Rp10.000
Sulawesi Barat: Rp10.000
Sulawesi Tengah: Rp10.000
Sulawesi Utara: Rp10.000
Sulawesi Tenggara: Rp10.000
Sulawesi Selatan: Rp10.000
Maluku Utara: Rp10.000
Maluku: Rp10.000

Baca Juga: Live Indosiar, Berikut Link Live Streaming BRI Liga 1: Persib vs RANS Nusantara FC, Mulai Jam Berapa?

Papua Barat: Rp10.000
Papua Jayapura: Rp10.000
Papua Tengah: Rp10.000
Papua Pegunungan: Rp10.000
Papua Selatan: Rp10.000
Jambi: Rp10.000
Lampung: Rp10.000
Bangka Belitung: Rp10.000
Banten: Rp10.000
DKI Jakarta: Rp10.000
Jawa Barat: Rp10.000
Jawa Tengah: Rp10.000

Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp10.000
Jawa Timur: Rp10.000
Kalimantan Barat: Rp10.000
Kalimantan Timur: Rp10.000
Kalimantan Selatan: Rp10.000
Kalimantan Tengah: Rp10.000
Kalimantan Utara: Rp10.000
Bali: Rp10.000
Nanggroe Aceh Darussalam: Rp10.000
Sumatra Utara: Rp10.000
Sumatra Selatan: Rp10.000

Sumatra Barat: Rp10.000
Bengkulu: Rp10.000
Riau: Rp10.000
Kepulauan Riau: Rp10.000

Baca Juga: Simak Jadwal Tayang, Spoiler dan Link Nonton Big Mouth Episode 13

Daftar harga di atas merupakan harga resmi yang dikeluarkan langsung oleh Pertamina untuk harga BBM bersubsidi.

Adapun harga BBM non subsidi tentunya setiap daerah berbeda-beda, mulai dari Sumatra, Kalimantan, Jawa, Nusa Tenggara, Maluku, Sulawesi, hingga Papua.

Demikian ulasan update harga BBM subsidi pertalite terbaru bulan September di 37 provinsi seluruh Indonesia.  ***(Miqdad Aufa Nashrullah/Berita DIY)

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler