Sri Mulyani Sebut Utang Indonesia Sesuai Aturan, Said Didu: yang Dulu Sebut Tak Akan Utang Siapa?

- 24 November 2020, 13:42 WIB
Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu soroti utang Indonesia.
Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu soroti utang Indonesia. /Twiter.com/@msaid_didu/Twitter.com/@msaid_didu

PR BEKASI – Masalah utang yang dilakukan Kementerian Keuangan tengah menjadi sorotan. Pasalnya baru saja Indonesia mengutang kepada Australia sebesar 1.5 miliar dolar Australia atau sekitar Rp15.45 triliun.

Kemudian pada Jumat lalu tepatnya pada 14 November 2020, Indonesia kembali mengutang, kali ini negara Jerman yang memberikan pinjaman tersebut.

Sehingga, pinjaman dari negara Jerman tersebut akan menambah utang luar negeri Indonesia sebesar 550 juta euro atau sekitar Rp9.1 triliun.

Baca Juga: Susul Eko Patrio, Denny Cagur dan Lutfi Agizal Resmi Bergabung dengan PAN

Hal itu membuat masyarakat penasaran dan mempertanyakan perihal berapa banyak utang Indonesia di luar negeri.

Menjawab pertanyaan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman untuk menginformasikan mengenai kebijakan utang Pemerintah.

Sri Mulyani mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2020.

“Ya mungkin bisa dijelaskan Pak Luky, karena ada orang hari-hari ini suka bicara masalah utang sampaikan aja pada Peraturan Presiden (Perpres) 72 waktu anggaran APBN 2020 dengan estimasi defisit sekian, itu adalah pembiayaannya dari SBN, pinjaman, ada yang bilateral ada yang multilateral," ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari siarang langsung Kanal YouTube Kemenkeu RI pada Selasa, 24 November 2020.

Baca Juga: Curhat dengan Boy William, Daniel Mananta Ceritakan Alasannya Keluar dari Indonesia Idol

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x