Kenapa Anda Tidak Mendapatkan BSU Guru Madrasah Honorer Rp1,8 Juta? Ini Sebabnya

- 21 Desember 2020, 12:33 WIB
Ilustrasi BSU guru madrasah.
Ilustrasi BSU guru madrasah. /PIXABAY/Pixabay

PR BEKASI – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Guru Madrasah Honorer sebanyak Rp1.8 juta sudah dalam proses pencairan di rekening penerima masing-masing.

BSU yang disalurkan dengan besaran Rp600 ribu per orang per bulan akan dibayarkan satu kali terhitung dalam 3 bulan ke belakang.

"Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan," kata Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani.

Baca Juga: Wagub Jabar Minta Wisatawan dari Luar Daerah Tak Datang Dulu ke Jawa Barat

"Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp600 ribu perorang per bulan sehingga totalnya Rp1.8 juta. Tanpa potongan," sambungnya.

Namun, bagi anda yang tidak mendapatkan bantuan tersebut kemungkinan anda tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Kementerian Agama, yang menjadi syarat penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA.

Baca Juga: Kedubes Jerman Sampaikan Permintaan Maaf Terkait Stafnya yang Datangi Markas FPI

Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yaitu:

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x