Kado Pahit Awal Tahun 2021, DPR: Kenaikan Harga Kedelai Akan Timbulkan Efek Ganda

- 4 Januari 2021, 20:04 WIB
Pengusaha Tahu dan Tempe di Desa Cisambeng Kecamatan Palasah Majalengka mengeluhkan kenaikan harga Kedelai di pasaran.
Pengusaha Tahu dan Tempe di Desa Cisambeng Kecamatan Palasah Majalengka mengeluhkan kenaikan harga Kedelai di pasaran. /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Andra Adyatama

PR BEKASI - Awal tahun 2021, masyarakat harus menelan pil pahit ketika salah satu komoditas kebutuhan pokoknya, yakni tahu dan tempe mengalami kelangkaan di pasar.

Kelangkaan tersebut terjadi setelah para pelaku industri tahu dan tempe sempat melakukan aksi mogok produksi setelah keberatan adanya kenaikan harga kedelai.

Para pelaku industri merasa sangat terbebani dengan kenaikan harga kedelai yang mencapai hampir sebesar 50 persen pada awal tahun 2021.

Baca Juga: Prosedur Vaksinasi Covid-19 Presiden Jokowi Dipertanyakan, Moeldoko: Tidak Ada Bedanya
 
Kelangkaan tersebut ditanggapi Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina. Nevi mengatakan kenaikan harga kedelai tersebut menjadi kado pahit bagi industri tahu dan tempe di awal tahun 2021, terlebih di tengah pandemi Covid-19 saat ini ketika daya beli masyarakat menurun.
 
“Kedelai sebagai bahan baku utama bagi industri tahu dan tempe tentu akan sangat mempengaruhi harga produk tahu dan tempe di masyarakat. Jika harga kedelai naik, maka harga tahu dan tempe di masyarakat juga akan ikut naik," ucap Nevi Zuairina.

Tidak hanya bagi pelaku industri tahu dan tempe, pelaku UMKM, menurutnya, juga terpukul karena bahan baku produk makanan yang mereka jual.

"Dengan begitu kenaikan harga kedelai akan menimbulkan efek berganda, mengingat para pelaku UMKM juga menggunakan tahu dan tempe sebagai bahan baku produk makanan yang mereka jual,” ucap Nevi yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi DPR, Senin, 4 Januari 2021.

Baca Juga: Blak-blakan Ungkap Alasannya Tetap Setia Dampingi Gisel, Wijin: Semua Orang Juga Tahu Kok!

Mengutip catatan Badan Pusat Statistik (BPS), Nevi memaparkan, impor kedelai sepanjang semester-I 2020 mencapai 1,27 juta ton atau senilai 510,2 juta dollar AS atau sekitar Rp7,52 triliun (dengan menggunakan kurs Rp14.700).

Dari total impor tersebut, sebanyak 1,14 juta ton di antaranya berasal dari AS.
 
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya pada pasal 54 ayat (3), Pemerintah dapat membatasi impor barang dengan alasan untuk membangun, mempercepat, dan melindungi industri tertentu di dalam negeri.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x