Stimulus Keringanan Tagihan Listrik Akan Diperpanjang dari Januari hingga Maret 2021

- 7 Januari 2021, 17:41 WIB
Ilustrasi petugas PLN yang tengah memeriksa pasokan listrik.
Ilustrasi petugas PLN yang tengah memeriksa pasokan listrik. /PLN

PR BEKASI - Pemerintah telah resmi memperpanjang waktu pemberian stimulus keringanan tagihan listrik mulai dari Januari hingga Maret 2021.

Presiden Jokowi mengatakan, APBN 2021 pemerintah telah menyiapkan Rp110 triliun untuk program bantuan bagi masyarakat.

"Pada APBN tahun 2021, pemerintah menyiapkan Rp110 triliun untuk program perlindungan sosial berupa kartu sembako, Program Keluarga Harapan, bansos tunai, kartu prakerja, Dana Desa dan diskon listrik," kata Jokowi.

Baca Juga: Densus 88 Sebut Teroris JAD di Makassar Latih Jihadis Muda untuk Meneror dan Aksi Pengeboman

Sementara itu, hasil pantauan PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram resmi PT PLN, perpanjangan waktu stimulus sektor ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik hingga bulan Maret 2021.

Perpanjangan kebijakan stimulus sektor Ketenagalistrikan ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pendemi Covid-19.

Keputusan ini sesuai dengan arahan Joko Widodo dalam Rapat Terbatas 28 Desember 2020. Dan kesepakatan tiga Menteri yakni Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN.

Baca Juga: Anda Ingin Hidup Bahagia? Ikuti Tips Kebahagiaan Versi Ustaz Firanda Andirja

Pada tanggal 31 Desember 2020 terkait pembahasan kelanjutan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Sektor Ketenagalistrikan dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PLN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x