Pengambilan Bantuan Sosial Tunai (BST) Bisa Diwakilkan, Berikut Syaratnya

- 14 Januari 2021, 10:34 WIB
Ilustrasi BST
Ilustrasi BST /PIXABAY/EmAji

PR BEKASI - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali mendistribusikan bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19, pada Selasa, 12 Januari 2021 lalu.

Yang berbeda dari tahun sebelumnya berupa sembako. Tahun ini bantuan yang diberikan dalam bentuk bantuan sosial tunai (BST). Bantuan tersebut sebesar Rp300 ribu.

BST di Provinsi DKI Jakarta berasal dari dua sumber, yakni dari bujet APBN Kemensos RI sebanyak 750.000 KK, yang pendistribusiannya melalui PT Pos Indonesia (Persero) dan APBD DKI Jakarta sebanyak 1.055.216 KK dan disalurkan ke rekening penerima.

Baca Juga: Tegur Raffi Ahmad Soal Prokes, dr. Reisa: Semua Harus Disiplin Prokes, Termasuk yang Sudah Divaksin

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram Anies Baswedan melalui keterangan tertulisnya, Kamis 14 Januari 2021.

Apabila penerima BST tidak dapat mengikuti jadwal pendistribusian, maka mereka akan diundang kembali pada pertemuan kedua hingga ketiga yang dilakukan setelah penyaluran pertama selesai pada 5 wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.

Dengan demikian, diimbau kepada warga penerima BST yang sakit untuk tidak memaksakan datang ke lokasi. Mereka dapat menggunakan surat kuasa kepada ahli waris atau kerabat terdekat.

Baca Juga: Sindir Raffi Ahmad Usai Divaksinasi Malah Nongkrong, Sherina: Tolong Konsisten Beri Contoh yang Baik

Atau bisa juga hadir saat kondisi sudah sehat pada jadwal undangan berikutnya dari Bank DKI. Mohon untuk tidak memaksakan hadir karena nanti akan menyediakan ulang oleh Bank DKI.

Penerima BST bisa diwakilkan oleh:

1. Penerima kuasa yang ada dalam 1 Kartu Keluarga.
Persyaratan:
- Surat Kuasa dari penerima BST
- Surat Kuasa dari pemberi kuasa
- KTP & KK (asli dan kedua pihak tersebut).

Baca Juga: PDIP Klarifikasi Sikap Politisinya yang Tolak Vaksin, Refly Harun: Ini Kan Upaya Untuk Memaksakan

2. Penerima kuasa berada di luar KK, seperti paman, bibi, atau nenek.
Persyaratan:
- Surat Pengantar dari Dinas Sosial melalui Satpel Sosial Kecamatan
- KTP dan KK (asli warisan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa).

Seluruh proses penyaluran BST dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Adapun informasi selanjutnya mengenai BST dapat disampaikan melalui call center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 426 5115 atau menghubungi nomor seluler 0821-1142-0717.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @aniesbaswedan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x