Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Agar Lolos, Segera Siapkan Syarat Berikut

- 24 Februari 2021, 19:55 WIB
Tangkapan layar situs Prakerja.
Tangkapan layar situs Prakerja. /

PR BEKASI – Bagi anda yang telah menanti kelanjutan program Kartu Prakerja kini sudah menemui titik terang.

Pemerintah telah resmi membuka Kartu Prakerja gelombang 12 pada Selasa, 23 Februari 2021.

Pengumuman mengenai dibukanya Kartu Prakerja Gelombang 12 ini disiarkan langsung oleh akun resmi Prakerja.

Baca Juga: Atta Halilintar Datangi Stadion Utama GBK, Tanyakan Harga Sewa untuk Acara Resepsi Pernikahan

Baca Juga: Bicara Bencana Publik, Zubairi Djoerban: Kita Tak Siap Tangani Apapun yang Tak Libatkan Poin Politik

Baca Juga: Masih Terendam Banjir, 11 Gardu Listrik di Kabupaten Bekasi Masih Terus Dipantau PLN

"Bagi Sobat yang akunnya sudah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik "Gabung" ke Gelombang 12 agar dapat masuk ke tahap seleksi," kata akun @prakerja.go.id seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com pada Rabu, 24 Februari 2021

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kartu Prakerja (@prakerja.go.id)

 

Peminat dari program Kartu Prakerja dari tiap gelombang selalu penuh dan melebihi batas kuota. Sementara, pihak Kartu Prakerja akan menyeleksi kembali data pendaftar tersebut hingga batas kuota yang telah ditentukan.

Program Kartu Prakerja telah diluncurkan pada bulan April 2020. Total dari pendaftar program ini tahun lalu mencapai 43 juta pendaftar, sementara yang diterima hanya 5,6 juta peserta, dan 382 ribu terpaksa dicabut karena tidak segera mengambil pelatihan.

Baca Juga: Keluarga Besar Putri Delina dan Jeffry Reksa Sudah Gelar Pertemuan, Sule Segera Punya Mantu?

Peserta yang sudah menerima insentif tahun lalu tidak akan menerimanya kembali pada ini. Artinya, program Kartu Prakerja tidak ada yang sama dari penerimanya tahun 2021.

Selain itu, pendaftar Kartu Prakerja kini dibatasi hanya dua orang per kartu keluarga.

Pada Kartu Prakerja gelombang 12 perlu melakukan input data ulang, hal tersebut guna untuk update data pada sistem Kartu Prakerja.

Bagi anda yang ingin mendaftar Kartu Prakerja, berikut kami rangkum persyaratannya dari laman resmi www.prakerja.go.id

Baca Juga: Kritik Jokowi yang Sebabkan Kerumunan di Maumere, Irwan Fecho: Blunder Terparah dari Istana

1. Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

2. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.

4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

5. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)

6. Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga: BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis Dekat Perairan Nusa Tenggara yang Sebabkan Hujan Ekstrem

Bagi Anda yang akan daftar Kartu Prakerja gelombang 12, dan sudah memenuhi persyaratan, Anda bisa masuk ke link ini dan simak tata cara berikut ini.

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK Anda

3. Masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

5. Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.

Baca Juga: Hujan Ekstrem Diperkirakan Terjadi Malam Ini, BMKG Minta Jabodetabek, Jabar, dan Jateng Siaga Banjir

Sementara, bagi Anda yang pernah mendaftar pada gelombang sebelumnya, namun belum lolos, dan akan daftar Kartu Prakerja gelombang 12, simak tata cara berikut ini:

1. Masuk ke laman Prakerja.go.id

2. Masukkan email dan kata sandi yang sudah dibuat sebelumnya

3. menuju ke laman dashboard di profile Prakerja masing-masing

4. Peserta dapat langsung klik ‘gelombang 12’.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x