"Bila diperlukan misalnya Perpres, Permen, atau surat edaran bersama sebagai aspek legal maka ini harus disiapkan agar yang menjadi amanat dari Pak Menko terkait Kartu Prakerja bagi catin bisa segera diimplementasikan," sambungnya.
Untuk diketahui, program Kartu Prakerja saat ini disalurkan dengan insentif sebesar Rp3.55 juta.
Dengan rincian Rp600.000 untuk biaya pelatihan setiap bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta dan Rp1 juta sebagai insentif biaya pelatihan kemudian adapula Rp150 ribu sebagai biaya survei program Kartu Prakerja.*** (Alfan Amar Mujab/LingkarKediri.Pikiran-Rakyat.com)