Kemenkop UKM Usulkan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro Sebesar Rp15.36 Triliun pada 2021

- 7 April 2021, 16:04 WIB
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, 6 April 2021.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, 6 April 2021. /Humas Kemenkop/ANTARA

PR BEKASI - Menteri Koperasi dan UKM mengusulkan akan memberikan bantuan melalui program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) di tahun 2021 dengan total anggaran Rp15,36 triliun.

Bantuan tersebut diberikan kepada 12.8 juta pelaku usaha mikro.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan bahwa bantuan ini diberikan kepada para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.

"Bantuan ini diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang sedang dalam proses," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Rabu, 7 April 2021.

Baca Juga: Akibat Pagebluk Covid-19, Korea Utara Resmi Nyatakan Alami Situasi Terburuk Sepanjang Sejarah

Baca Juga: Makin Dikenal dan Eksis di TV karena Kasus Video Syur, Nobu: Bukan Keinginan Saya untuk Tenar Seperti Ini

Baca Juga: Kemendag Minta Masyarakat Tak Khawatir Lonjakan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Ramadhan 2021

Ia mengatakan bahwa BPUM pada tahun ini akan terus dilakukan secara bertahap sampai kuartal ketiga di tahun ini.

Pada tahap pertama sebanyak 9.8 juta pelaku usaha mikro diberikan anggaran sebesar Rp11.76 triliun.

Sedangkan pada tahap kedua sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro akan diberi anggaran sebesar 3,6 triliun.

"Untuk tahun ini, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp1.2 juta. Bagi yang sudah menerima tahun lalu memang tidak semua yang dapat tahun ini, karena kami melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya," tuturnya.

Kemenkop UKM menargetkan 9.8 juta pelaku usaha mikro dari sisa 3.2 juta pelaku usaha yang diharapkan bisa diproses secepatnya di April 2021.

"Kita harapkan dari sisa 3.2 kita akan proses secepatnya dari target 9.8 pelaku usaha mikro. Bisa jadi kita akan minta tambahan lagi," ujarnya.

Kementerian Koperasi dan UKM telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 2021 terkait tentang Perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 tahun 2020.

Lalu dalam rangka pelaksanaan penyaluran BPUM 2021 telah diterbitkannya Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Nomor 3 Tahun 2021.

Kemenkop UKM dalam proses pengusulan BPUM tahun 2021 telah mensosialisasikan kepada seluruh dinas koperasi dan UKM untuk pengusulan calon BPUM 2021.

Sampai dengan 1 April 2021 ini Menteri Koperasi dan UKM telah menyalurkan BPUM dengan anggaran sebesar Rp7.9 triliun kepada 6.6 juta pelaku usaha mikro. ***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x