Terbatas! Warga Bekasi Buruan Daftar BPUM Rp1.2 Juta, Berikut Cara dan Persyaratannya

- 7 April 2021, 17:08 WIB
Waktu pendaftaran BPUM 2021 dimulai dari 5 April hingga 26 April 2021. /ANTARA/Rahmadp
Waktu pendaftaran BPUM 2021 dimulai dari 5 April hingga 26 April 2021. /ANTARA/Rahmadp /

Pendaftar program BPUM 2021 ini cukup menyerahkan beberapa persyaratan, seperti fotokopi kartu tanda penduduk, kartu keluarga, nomor induk berusaha atau surat keterangan usaha dari kepala kelurahan setempat.

Para calon penerima juga tidak diperkenankan ikut jika sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Perlu diingat, calon penerima manfaat program ini tidak diperkenankan sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat)," ungkapnya.

Baca Juga: Moeldoko Ikut Bantu Bencana Alam NTT dan NTB, Ruhut Sitompul: Bangga Lihat Peran Ketum Demokrat Hasil KLB

Abdilah mengaku pemerintah pusat menggelontorkan dana bantuan program BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta kepada masing-masing pelaku usaha penerima manfaat program tersebut.

Bantuan keuangan ini, kata dia, akan diserahkan langsung oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah kepada penerima manfaat yang lolos proses validasi data.

Dia mengimbau segenap calon pendaftar program ini untuk berhati-hati terhadap praktik penipuan oleh oknum berkedok fasilitator program yang meminta imbalan dengan jumlah tertentu.

"Program BPUM ini tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. Hati-hati terhadap tindakan penipuan, program ini tidak membutuhkan nomor rekening bank saat pendaftaran," tutup Abdilah.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x