4. Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital
5. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
6. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC (Know Your Customer) atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.*** (Ratna Padya Rohani/Depok.Pikiran-Rakyat.com)