Peringati Hari Buruh, Permintaan KSPI ke Pemerintah: Cabut dan Batalkan UU Cipta Kerja!

- 1 Mei 2021, 19:34 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal meminta pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dalam perayaan Hari Buruh 2021.
Presiden KSPI, Said Iqbal meminta pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dalam perayaan Hari Buruh 2021. /Antara

PR BEKASI - Beberapa tuntutan dalam aksi memperingati Hari Buruh atau May Day 2021 diminta oleh kaum buruh, salah satunya pencabutan UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pada Sabtu, 1 Mei 2021 di Silang Monas Jakarta.

"Cabut dan batalkan Undang-undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan," kata Said Iqbal,  sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Sabtu, 1 Mei 2021.

Baca Juga: Akui Tak Pernah Menikah dengan Galih Ginajar, Barbie Kumalasari: Gue Ngaku Nikah Siri, Aslinya Cuma Pacaran

Pihaknya pun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut dan membatalkan UU Cipta Kerja khususnya terkait ketenagakerjaan.

Menurut dia, aturan tersebut memberikan kerugian kepada buruh karena menjadi "outsourcing" seumur hidup atau tanpa batas.

Dikhawatirkan olehnya, ketika karyawan kontrak akan terus menjadi karyawan kontrak berulang.

Selain itu, upah murah karena Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) dihapus dan Upah Minimum Kabupaten/kota yang biasa ditetapkan gubernur juga tidak ada.

Baca Juga: Viral Kisah Ojol Teringat Bapak Bikin Haru dan Memotivasi, Ajak Warganet Semangat Jalani Hidup

"Contoh di Bekasi, UMSK 2020 adalah 5,2 juta, UMK 2021 4,9 juta, berarti kan upah buruh 2021 turun karena UMSK dihapus, dan 2022 seterusnya belum tentu ada UMK karena maunya omnibus law itu UMP. Nilai pesangon diturunkan dan sebagainya," katanya.

Untuk itu, pihak buruh menginginkan UMSK tetap diberlakukan.

Pada peringatan Hari Buruh, selain diikuti para buruh yang merupakan perwakilan KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), juga diikuti mahasiswa dari BEM seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memutuskan tidak menurunkan massa buruh ke jalan secara besar-besaran pada Perayaan Hari Buruh atau May Day 1 Mei 2021 mengingat pandemi Covid-19 belum usai.

Baca Juga: Menu Takjil yang Lagi Viral di Malaysia, Resep Es Bandung yang Enak dan Menggiurkan

"Kami memutuskan untuk May Day 2021 tidak menggelar aksi massa besar-besaran seperti tahun-tahun sebelumnya, karena kami tidak ingin menciptakan klaster baru," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 29 April 2021.

Setelah menyampaikan orasi di serikat Patung Kuda atau Silang Monas, perwakilan buruh juga menuju gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan ke Istana Negara untuk menyerahkan Petisi May Day 2021.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x