PR BEKASI - Viral video yang menunjukkan anggota Babinsa terkepung di dalam mobil yang tengah ditagih oleh para debt collector.
Kondisi ekonomi yang semakin sulit saat ini, membuat banyak masyarakat yang menggunakan jasa pinjaman sehingga jasa debt collector semakin banyak digunakan.
Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan cara menghadapi debt collector ketika saat akan ditagih utang.
Baca Juga: Polisi Ringkus 11 Debt Collector yang Kepung Anggota TNI AD Serda Nurhadi di Depan Tol Koja Barat
Sebelumnya, video Debt Collector yang hendak mengambil mobil yang dibawa anggota Babinsa menarik perhatian masyarakat.
Usut punya usut mobil tersebut ternyata bermasalah dan hendak ditarik paksa para debt Collector.
Dalam hal ini, Yusri Yunus mengungkap tidak semua debt collector memiliki hak untuk mengambil alih kendaraan milik warga yang menunggak utang.
Ia mengatakan, debt collector dapat menarik kendaraan jika memiliki surat kuasa serta sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI) yang dikeluarkan Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Baca Juga: Polisi Ringkus 11 Debt Collector yang Kepung Anggota TNI AD Serda Nurhadi di Depan Tol Koja Barat