Segera Cair Juni Ini, Berikut Cara Daftar Bansos PKH Ibu Hamil 3 Juta dan Lansia 2,4 Juta

- 5 Juni 2021, 20:57 WIB
Ibu hamil akan dapat bantuan sebesar Rp3 juta per tahun dari bansos PKH yang cair di bulan Juni ini, simak cara daftar untuk mendapatkannya..
Ibu hamil akan dapat bantuan sebesar Rp3 juta per tahun dari bansos PKH yang cair di bulan Juni ini, simak cara daftar untuk mendapatkannya.. /pixabay

PR BEKASI - Program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) akan diberikan segera kepada ibu hamil pada bulan Juni 2021.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program pemerintah melalui Kementerian Sosial dalam upaya untuk membantu ekonomi keluarga terdampak Covid-19.

PKH memiliki target pada tahun 2021, yakni sekitar 10 juta keluarga miskin (KM).

Baca Juga: Cair April 2021, Berikut Cara Cek Penerima Bansos BST, BPNT, dan PKH dengan NIK KTP 

Selain ibu hamil, ada 6 golongan lain yang akan memperoleh bantuan insentif dari PKH, yakni:

1. Ibu hamil/nifas: Rp3 juta per tahun

2. Anak usia dini: Rp3 juta per tahun
3. Anak SD/sederajat: Rp900.000 per tahun

4. Anak SMP/sederajat: Rp1,5 juta per tahun

5. Anak SMA/sederajat: Rp2 juta per tahun

6. Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun

7. Lansia: Rp2,4 juta per tahun

Baca Juga: Bansos PKH Tahap II Cair April 2021 bagi 9.074.584 KPM, Mensos Risma Berikan Penjelasan 

Adapun cara daftar PKH dapat dilakukan secara manual atau offline dengan cara berikut, yang telah dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Indonesia.go.id.

Cara Daftar Bansos PKH

- Warga miskin datang ke pemerintah desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Pemerintah desa melakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan data yang sudah ada maupun usulan baru.

- Musyawarah tersebut menghasilkan data calon penerima Bansos PKH.

Baca Juga: Kemensos Salurkan PKH Tahap 2 pada April 2021, Berikut Bank yang Ditunjuk untuk Pencairannya 

- Data tersebut kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi data dengan instumen DTKS.

- Petugas Dinsos melakukan kunjungan rumah.

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

Baca Juga: Bansos PKH Rp250 Ribu bagi Ibu Hamil Segera Cair di Mei 2021, Simak Cara Daftarnya Berikut Ini 

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.

Demikian, semoga bermanfaat.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x