PR BEKASI - Dalam upaya menjaga daya beli masyarakat pedesaan terdampak Covid-19, pemerintah akan memberikan bantuan tunai.
Program tersebut bernama BLT Dana Desa yang merupakan program Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Masing-masing penerima, akan diberikan uang tunai BLT Dana Desa berjumlah sebesar Rp300 ribu.
Baca Juga: Buka sid.kemendesa.go.id, Cek Penerima BLT Dana Desa Dapat Insentif Rp300 Ribu Cair Mulai Juli 2021
Kendati demikian, tidak semua warga pedesaan dapat menerima BLT Dana Desa.
Berikut ini adalah 8 golongan yang tidak akan mendapat BLT Dana Desa, sesuai yang dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com.
1. Bukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Syarat dan Cara Penerima BLT BPJS Ketenagaakerjaan, Dapat Bantuan Sebesar Rp1.2 Juta
2. Penerima bansos PKH, BPNT, Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja dan bansos lainnya dari pemerintah.