8 Golongan Ini Dijamin Tidak Akan Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu, Catat Syaratnya!

- 17 Juli 2021, 09:05 WIB
Keluarga di pedesaan terdampak Covid-19 akan mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu, cek nama Anda di sid.kemendesa.go.id.
Keluarga di pedesaan terdampak Covid-19 akan mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu, cek nama Anda di sid.kemendesa.go.id. /Pixabay

PR BEKASI - Dalam upaya menjaga daya beli masyarakat pedesaan terdampak Covid-19, pemerintah akan memberikan bantuan tunai.

Program tersebut bernama BLT Dana Desa yang merupakan program Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Masing-masing penerima, akan diberikan uang tunai BLT Dana Desa berjumlah sebesar Rp300 ribu.

Baca Juga: Buka sid.kemendesa.go.id, Cek Penerima BLT Dana Desa Dapat Insentif Rp300 Ribu Cair Mulai Juli 2021

Kendati demikian, tidak semua warga pedesaan dapat menerima BLT Dana Desa.

Berikut ini adalah 8 golongan yang tidak akan mendapat BLT Dana Desa, sesuai yang dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com.

1. Bukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Syarat dan Cara Penerima BLT BPJS Ketenagaakerjaan, Dapat Bantuan Sebesar Rp1.2 Juta

2. Penerima bansos PKH, BPNT, Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja dan bansos lainnya dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x