Dugaan Manipulasi Dokumen Ekspor Bubur Kayu PT Toba Pulp ke Luar Negeri

- 10 Februari 2020, 20:21 WIB
KAYU yang telah diolah menjadi bubur kayu di PT Toba pulp.*
KAYU yang telah diolah menjadi bubur kayu di PT Toba pulp.* /Twitter IndonesiaLeaks/

Baca Juga: Ribuan Orang Demonstrasi Tolak Pemusnahan Babi, Tagar #Savebabi Trending di Twitter

Sepanjang 2007-2016, PT Toba Pulp Lestari diduga mengklaim mengekspor bubur kayu jenis bleached hardwood kraft pulp (BHKP), yang umumnya digunakan sebagai bahan baku kertas.

“Tapi pembelinya di luar negeri menyatakan bubur kayu itu berjenis dissolving wood pulp (DWP) ketika menjualnya lagi ke pasar dunia,” tambahnya.

Bubur kayu jenis ini jamak digunakan sebagai bahan baku tekstil dan harganya lebih mahal.

Sebagai perbandingan, jika harga bubur kayu jenis BHKP 1 dolar per kilogram, harga bubur kayu DWP mencapai 1.5 dolar per kilogram.

Baca Juga: Viral Warga Tiongkok Salat Tak Tentu Arah karena Virus Corona 

Dari perbedaan harga itu, muncul dugaan PT Toba Pulp Lestari memanipulasi dokumen demi menurunkan nilai ekpor.

Jika hal ini benar terjadi, perbuatan tersebut jelas melanggar Undang-undang Kepabeanan.

“Motifnya apa lagi kalau bukan untuk mengurangi pajak di dalam negeri,” tulisnya.

Dugaan ini dikuatkan fakta bahwa DP Macao, pembeli produk PT Toba Pulp Lestari, yang kemudian menjualnya lagi ke pasar global, ditengarai memiliki hubungan dengan PT Toba Pulp Lestari.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x