Khawatir Semakin Melemahnya IHSG Imbas Virus Corona, OJK Perbolehkan Emiten Buyback Sahamnya Tanpa Lewat RUPS

- 10 Maret 2020, 10:58 WIB
ILUSTRASI saham.*
ILUSTRASI saham.* /PIXABAY/

Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi sebagai berikut: 1. Pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” terangnya.

Baca Juga: Beredar Kabar Manusia dan Tikus Ternyata Banyak Kemiripannya, Simak Penjelasannya

Adapun dasar kebijakan tersebut tertuang melalui sebuah surat edaran yang diterbitkan pada Senin, 9 Maret 2020.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik,” sebutnya. ***

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan. . Mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 sampai dengan hari ini 9 Maret 2020 terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46%. . Hal ini terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia. . Untuk itu, OJK hari ini mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham). . Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi sebagai berikut: 1. Pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); dan 2. Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor. . Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. (*) . #idxchannel #idxchannelcommunity #yuknabungsaham #saham #investasi #investor #pasarmodal #bursasaham #emiten #bei #OJK #RUPST #buybacksaham #OtoritasJasaKeuangan

A post shared by IDX CHANNEL (@idx_channel) on

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: IDX


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x