“Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi sebagai berikut: 1. Pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” terangnya.
Baca Juga: Beredar Kabar Manusia dan Tikus Ternyata Banyak Kemiripannya, Simak Penjelasannya
Adapun dasar kebijakan tersebut tertuang melalui sebuah surat edaran yang diterbitkan pada Senin, 9 Maret 2020.
“Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik,” sebutnya. ***
View this post on InstagramEditor: Billy Mulya Putra
Sumber: IDX
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini
Lowongan Kerja Samando, Perusahaan Distributor Sparepart Alat Pertanian Buka Loker, Cek Kriterianya
26 April 2024, 06:25 WIB THR Dipakai untuk Apa Saja? Simak Tips Berikut agar Tidak Cepat Habis!
2 April 2024, 09:55 WIB Banjir Promo, Big Ramadan Sale 2024 dari Shopee Ada Gratis Ongkir hingga THR Rp10 Miliar
8 Maret 2024, 06:00 WIB Wajib Tahu! Apa Untung Ruginya Garansi Bebas Pengembalian dari Shopee Bagi Penjual?
6 Maret 2024, 09:23 WIB Inovasi Baru dari Shopee, Garansi Tepat Waktu Beri Kenyamanan Konsumen dalam Belanja Online
5 Maret 2024, 06:22 WIB