5 Aplikasi Bayar Pajak Online, Menunaikan Kewajiban Kian Mudah 

- 20 Januari 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi. Bayar pajak online lebih mudah dengan 5 aplikasi.
Ilustrasi. Bayar pajak online lebih mudah dengan 5 aplikasi. /Pixabay/stevepb/

PR BEKASI - Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, pemerintah Indonesia meningkatkan layanan perpajakannya untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Setidaknya sudah ada 5 aplikasi bayar pajak online tahun 2021 yang sudah aktif beroperasi dan bisa digunakan wajib pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pihak yang mengelola penerimaan negara dari sektor pajak pun meluncurkan layanan pajak secara online yakni DJP online dan beberapa aplikasi pajak lainnya.

5 Aplikasi Bayar Pajak Online Tahun 2021

Berikut ini adalah aplikasi bayar pajak online yang sudah tersedia dan aktif digunakan pada tahun 2021, apa saja? Mari simak rangkuman nya di bawah ini:

Baca Juga: Drakor Blood Tayang Hari ini di NET TV, Aksi Ahn Jae Hyun Jadi Dokter Vampir

  1. e-Registration: Daftar Sebagai Wajib Pajak

e-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online adalah sistem aplikasi yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Perpajakan DJP.

e-Registration (e-reg) berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran wajib pajak.

Baca Juga: Ikatan Cinta 20 Januari 2022: Rendy Ajak Henry Kerja Sama untuk Bongkar Kebohongan Iqbal

Sistem ini terbagi menjadi dua bagian. Pertama, sistem yang dipergunakan oleh wajib pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran wajib pajak untuk bayar pajak online. Kedua, sistem yang dipergunakan oleh petugas pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran wajib pajak.

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x