Panic Buying Bisa Dipicu Pembatasan Pembelian Bahan Pokok

- 20 Maret 2020, 12:19 WIB
WARGA berbelanja di gerai operasi pasar komoditas pangan di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu 18 Maret 2020.*
WARGA berbelanja di gerai operasi pasar komoditas pangan di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu 18 Maret 2020.* /APRILLIO AKBAR/ANTARA/

"Hal itu menunjukkan dampak virus corona terhadap real income lebih signifikan pada lower income group, terutama yang mengonsumsi produk inferior daripada higher income group yang mengonsumsi produk lebih berkualitas atau yang membelinya di ritel modern," katanya.

Perubahan harga itu, kata Ira, menunjukkan konsumen pasar tradisional lebih rentan dan harus dilindungi dibanding konsumen pasar modern.

Akan tetapi, kebijakan itu hanya akan efektif di peritel besar di bawah asosiasi sedangkan dampaknya terhadap pasar tradisional masih dipertanyakan.

Baca Juga: Pakar Tiongkok Jelaskan 4 Fungsi Cairan Disinfektan untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Pembatasan transaksi memang sesuai pasal 35 dan pasal 94 Undang-Undang Perdagangan. Namun, menurut pasal 26, dalam kondisi gangguan perdagangan seperti saat ini, pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan memastikan stabilitas harga kebutuhan pangan dan barang penting, yang diatur selanjutnya dalam Perpres Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Dalam Pasal 2 disebutkan, jenis barang penting tersebut termasuk benih, pupuk, gas elpiji, hingga baja ringan.

Dalam keadaan seperti saat ini, masker, hand sanitizer dan obat-obatan juga tentu menjadi penting bagi masyarakat.

Ketersediaan yang memadai akan membuat harga di pasar menjadi stabil dan terjangkau untuk semua konsumen.

Oleh karena itu, pemerintah harus terus memastikan ketersediaan kebutuhan pangan. Misalnya, dengan membuka keran impor pada kebutuhan pangan strategis.

Pemerintah bahkan sudah seharusnya menjadikan pasar lebih leluasa menentukan supply and demand di pasar bahkan sebelum hal-hal seperti ini terjadi.***

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x