Cegah Penyebaran Virus Corona, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lewat Online

- 30 Maret 2020, 19:53 WIB
SEORANG warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara online.*
SEORANG warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara online.* /Antara/

Baca Juga: Jusuf Kalla Tulis Puisi Virus Corona, Apresiasi untuk Tenaga Medis 

3. Kemudian akan ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK yang akan dikirim ke alamat tertera di STNK.

Di sini Anda diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Apabila Sepakat maka tekan tombol setuju.

4. Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, Nomor Induk Kependudukan (NIK), lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.

5. Bila sudah diisi tekan tombol "lanjutkan". Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit.
Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Kabar Lockdown Diterapkan di Bekasi Mulai Awal April 

6. Kemudian, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar, yang digunakan buat membayar pajak melalui layanan e-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).

Usai melakukan sesuai petunjuk di atas dan membayar, secara otomatis Samsat sudah mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya, nantinya akan diantar langsung ke rumah, paling lama 3 hari.

Sebagai catatan tambahan, pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Aplikasi Samsat Online Nasional ini hanya untuk tahunan berjalan dan tidak memiliki tunggakkan pajak kendaraan bermotor.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x