Jokowi Beri Keringan Tagihan Listrik Masyarakat, PLN Beri Penjelasan

- 1 April 2020, 19:18 WIB
ILUSTRASI listrik, PLN, gardu listrik.*
ILUSTRASI listrik, PLN, gardu listrik.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Selasa 31 Maret 2020, Presiden Joko Widodo telah menetapkan status kedaruratan kesehatan pada masyarakat terkait virus corona yang melanda di Indonesia.

Selain itu, Jokowi menyebut bahwa pemerintah telah mengambil opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam menghadapi status kedaruratan kesehatan masyarakat, dirinya mengaku akan memberikan keringanan berupa menggratiskan dan separuh membayar pada tagihan listrik bagi masyarakat lapisan bawah selama tiga bulan ke depan.

Untuk tagihan yang digratiskan ditujukan untuk pelanggan listrik 450 Volt Ampere (VA). Sementara yang bayar separuh untuk pelanggan listrik 900 VA.

Baca Juga: KABAR BAIK, 9 dari 14 PDP Virus Corona di Magelang Dinyatakan Sembuh 

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs PLN Indonesia, tak berselang lama setelah Jokowi menyampaikan hal tersebut, pihak PLN Indonesia melalui Direktur Utama Zulkifli Zaini menyebutkan siap mendukung penuh kebijakan Pemerintah.

Untuk diketahui, kebijakan tersebut berlaku selama tiga bulan terhitung mulai bulan April, Mei, dan Juni.

"Mengenai kebijakan yang ditempuh Pemerintah sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN.

"Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah," kata Zulkifli Zaini.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x