Tolak Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun, Ratusan Ribu Orang Teken Petisi

- 12 Februari 2022, 13:55 WIB
Petisi tolak JHT cair saat usia 56 tahun.
Petisi tolak JHT cair saat usia 56 tahun. /Tangkapan layar/change.org/

PR BEKASI - Saat ini, aturan baru dari Kementerian Tenaga Kerja terkait periode waktu pencairan jaminan hari tua (JHT), sedang menjadi sorotan publik.

Bagaimana tidak, sudah ratusan ribu orang telah menandatangani petisi, untuk mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 ini juga, sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan baru tersebut dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.

Baca Juga: Ramalan Jayabaya Sebut Pemimpin Indonesia Berunsur Notonegoro, Denny Darko Sebut Ganjar Pranowo

Selain itu dalam Pasal 4 juga disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Kini petisi diberi judul 'Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun' telah ditandatangani 102.074 orang di change.org, saat artikel ini ditulis.

Dalam keterangan, petisi ini ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Presiden Joko Widodo.

Petisi yang digalang oleh Suhari Ete ini, bagi para buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri baru bisa mengambil dana JHT nya saat usia pensiun yaitu 56 tahun.

Baca Juga: 17 Usulan Pemekaran Wilayah di Jawa Barat, Kabupaten Bekasi Utara Salah Satunya

Ia menjelaskan bahwa jika seorang buruh atau pekerja yang di PHK berumur 30 tahun, maka ia harus menunggu selama 26 tahun setelah PHK untuk mendapatkan dana JHT ini.

Ia juga mengatakan bahwa saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 Triliun.

"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," ucap Suhari Eti dalam petisi tersebut yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Sabtu, 12 Februari 2022.

Baca Juga: Emmanuel Macron dan Vladimir Putin Duduk Berjauhan 4 Meter, Ogah Tes PCR dan Takut DNA Dicuri Jadi Biangnya

Dilihat dalam peraturan sebelumnya yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang juga menjelaskan manfaat JHT, dana itu bisa langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri.

Dana itu juga dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Mengenai link petisi bisa cek di https://www.change.org/p/gara-gara-aturan-baru-ini-jht-tidak-bisa-cair-sebelum-56-tahun-batalkanpermenaker2-2022-kemnakerri.***

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Change.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x