Hak Jawab Kemendag atas Berita Penjualan 415 Juta Liter Minyak Goreng ke Luar Negeri

- 15 Maret 2022, 06:02 WIB
Logo Kementerian Perdagangan.
Logo Kementerian Perdagangan. /Kemendag.go.id/

PR BEKASI - Kementerian Perdagangan mengajukan hak jawab terkait berita di PikiranRakyat-Bekasi, Kemendag Ungkap Kebocoran Penjualan 415 Juta Liter Minyak Goreng ke Luar Negeri, Pegiat Medsos Beri Tanggapan, yang tayang pada 11 Maret 2022.

Penggunaan judul tersebut merupakan kesimpulan yang tidak tepat dari PikiranRakyat-Bekasi atas data dari Kemendag, yang menunjukkan adanya gangguan distribusi minyak goreng.

Berikut hak jawab yang disampaikan oleh Kementerian Perdagangan:

  1. Terjadi kesalahan pada judul “Kemendag Ungkap Kebocoran Penjualan 415 Juta Liter Minyak Goreng ke Luar Negeri”. Kami sampaikan, hingga 8 Maret 2022 telah ada sebanyak 415.787 ton minyak goreng dari skema domestic market obligation (DMO) yang didistribusikan ke pasar. Volume tersebut setara dengan 72,4 persen dari total DMO yang telah terkumpul sejak 14 Februari 2022. Hal tersebut disampaikan pada konferensi pers minyak goreng pada Rabu, 9 Maret 2022. 
  2. Mendag Lutfi memperkirakan, gangguan distribusi minyak goreng di tengah terjaminnya pasokan minyak kelapa sawit dalam negeri bisa terjadi lantaran ada penyelewengan dalam distribusi bahan baku minyak goreng. Mendag Lutfi menegaskan akan menempuh jalur hukum jika terbukti ada penyelewengan di kalangan pelaku tata niaga minyak goreng. "Tidak boleh ada yang berspekulasi menyimpan minyak goreng untuk keuntungan pribadi," kata Mendag Lutfi. 
  3. Data-data merujuk ke siaran pers Kemendag yang diterbitkan pada 9 Maret 2022 https://www.kemendag.go.id/id/newsroom/press-release/kebijakan-het-migor-tak-dicabutmendag-lutfi-stok-melimpah-penyelewengan-ditindak-tegas-1; serta konferensi pers kebijakan minyak goreng yang digelar di tanggal yang sama https://www.youtube.com/watch?v=FTS9TGx_scM
  4. Dengan demikian, judul yang digunakan tersebut di atas merupakan opini atau kesimpulan dari bekasi.pikiran-rakyat.com yang tidak tepat. Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan menyayangkan penggunaan judul yang dapat mengarah kepada pengertian yang keliru bagi para pembaca.Terutama, saat kami mencoba menyampaikan informasi tentang realisasi distribusi minyak goreng DMO kepada masyarakat. 
  5. Untuk itu, kami meminta bekasi.pikiran-rakyat.com untuk dapat meralat judul tersebut. 
  6. Kami juga mengimbau bekasi.pikiran-rakyat.com dapat menerapkan verifikasi sebagai bentuk tanggung jawab media dalam memastikan keakuratan informasi dan data sebelum menerbitkan berita.***

Editor: Gita Pratiwi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x