Tarif Listrik Naik! Catat Tarif Terbaru bagi Pelanggan Non Subsidi Berikut

- 16 Juni 2022, 15:28 WIB
Ilustrasi tarif listrik naik.
Ilustrasi tarif listrik naik. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy/

Baca Juga: 5 Tips Sederhana untuk Buat Diri Sendiri Lebih Bahagia ala Merry Riana

Golongan P1 (6.600 – 200 kVA) à Rp1.699,53/kWh (tarif sebelumnya: Rp1.444,70/kWh)

Golongan P2 (>20 kVA) à Rp1.522,88/kWh (tarif sebelumnya: Rp1.114,74/kWh)

Golongan P3 (Penerangan jalan umum di tegangan rendah) à Rp1.699,53/kWh (tarif sebelumnya: Rp1.444,70/kWh)

Untuk tarif listrik golongan R1 (450 VA – 2.200 VA) tidak mengalami perubahan atau kenaikan.

Demikian rincian tarif listrik terbaru untuk pelanggan non subsidi atau masyarakat mampu yang mulai berlaku pada 1 Juli 2022.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x