Kenaikan Tarif Baru Ojol Ditunda, Kemenhub Sampaikan Alasannya

- 14 Agustus 2022, 14:42 WIB
Ilustrasi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif baru ojek online (ojol) karena sosialisasi belum maksimal.
Ilustrasi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif baru ojek online (ojol) karena sosialisasi belum maksimal. /ANTARA FOTO/Fauzan.

Pasalnya menurut Hendro, aturan ini baru bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan," katanya.

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Dosis 1 hingga Booster di Bandung, Terbuka untuk Umum

"Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," sambung Hendro dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News Minggu, 14 Agustus 2022.

Kemenhub berharap dalam waktu penyesuaian tarif di aplikasi, aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (kemenhub) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi mengeluarkan aturan baru soal tarif biaya transportasi ojek online (ojol).

Baca Juga: Madura United FC Bertekad Lanjutkan Tren Positif Jelang Pertandingan di Pekan Keempat Kompetisi BRI Liga 1

Aturan baru soal tarif baru tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Pemberlakukan tarif baru sebelumnya direncanakan pada Minggu, 14 Agustus 2022.

Namun, karena ada penundaan terkait sosialisasi, sehingga pemberlakuan akan diterapkan pada 29 Agustus mendatang.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x