Dinilai Masih Tahap Pemulihan Ekonomi, Depok Perpanjang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB P2

- 3 Juli 2020, 07:48 WIB
Ilustrasi pajak.*
Ilustrasi pajak.* /Pixabay/

"Keringanan sendiri akan diberikan secara langsung pada saat masyarakat melakukan pembayaran tanpa permohonan," imbuhnya.

Baca Juga: Detik-detik Wanita Melahirkan Bayi Sambil Berdiri di Parkiran Rumah Sakit

Dirinya berharap dengan adanya beberapa program pengurangan dan penghapusan denda, masyarakat bisa taat dan membayarkan kewajiban tersebut sebelum jatuh tempo.

Reza pun mengimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan pembayaran PBB P2 bisa dilakukan di berbagai tempat, seperti di Bank Jabar Banten (BJB), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Syariah Mandiri (BSM), CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamat, Indomart, Tokopedia, Traveloka, dan terakhir di Bukalapak.

"Ayo manfaatkan fasilitas ini dengan segera melakukan pembayaran pajak dan melunasi pajak Anda semua," tutur Muhammad Reza.

Baca Juga: Duka Tambang Batu Giok di Myanmar, Ratusan Orang Tewas dalam Timbunan Tanah Longsor

Sejumlah daerah pun menerapkan kebijakan yang sama untuk memberikan keringanan pada pembayaran pajak bumi dan bangunan, salah satunya oleh Pemerintah Kabupaten Bandung.

Pemkab Bandung memberikan pembebasan pungutan pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x