Dinilai Masih Tahap Pemulihan Ekonomi, Depok Perpanjang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB P2

- 3 Juli 2020, 07:48 WIB
Ilustrasi pajak.*
Ilustrasi pajak.* /Pixabay/

PR BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) telah memberlakukan penghapusan sanksi admnistrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Perdesaan (P2), yang dimulai sejak 8 April 2020.

Program penghapusan sanksi administrasi PBB P2 sendiri dilakukan dalam masa penanganan pandemi virus corona atau Covid-19.

Namun, terdapat kabar gembira perihal hal tersebut. Dimana masa program penghapusan sanksi administrasi PBB P2 dilaporkan akan diperpanjang.

Baca Juga: Pastikan Pecat Oknum Barista yang Viral, Starbucks Indonesia Sampaikan Permintaan Maaf

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs Pemkot Depok, Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza pihaknya memperpanjang masa penghapusan sanksi administrasi PBB P2 hingga September 2020 yang semula berakhir 30 Juni 2020.

"Diperpanjang. Karena, masih dalam masa pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19," kata Muhammad Reza.

Dirinya menjelaskan sanksi yang dimaksud diantaranya keterlambatan pembayaran PBB P2 yang biasanya dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen.

Baca Juga: Lihat Pemusnahan Barang Haram, Chika Jessica: Gila, Banyak Banget Ini Narkoba

"Penghapusan sanksi sendiri teruntuk tunggakan sampai dengan 2019," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan kebijakan tersebut berdasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 44 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perwal Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah berupa penghapusan sanksi administrasi PBB P2 dalam masa penanganan pandemi Covid-19 di Kota Depok.

"Keringanan sendiri akan diberikan secara langsung pada saat masyarakat melakukan pembayaran tanpa permohonan," imbuhnya.

Baca Juga: Detik-detik Wanita Melahirkan Bayi Sambil Berdiri di Parkiran Rumah Sakit

Dirinya berharap dengan adanya beberapa program pengurangan dan penghapusan denda, masyarakat bisa taat dan membayarkan kewajiban tersebut sebelum jatuh tempo.

Reza pun mengimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan pembayaran PBB P2 bisa dilakukan di berbagai tempat, seperti di Bank Jabar Banten (BJB), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Syariah Mandiri (BSM), CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamat, Indomart, Tokopedia, Traveloka, dan terakhir di Bukalapak.

"Ayo manfaatkan fasilitas ini dengan segera melakukan pembayaran pajak dan melunasi pajak Anda semua," tutur Muhammad Reza.

Baca Juga: Duka Tambang Batu Giok di Myanmar, Ratusan Orang Tewas dalam Timbunan Tanah Longsor

Sejumlah daerah pun menerapkan kebijakan yang sama untuk memberikan keringanan pada pembayaran pajak bumi dan bangunan, salah satunya oleh Pemerintah Kabupaten Bandung.

Pemkab Bandung memberikan pembebasan pungutan pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x