OJK Stop Usaha Ratusan Pinjaman Daring Ilegal yang Bisa Rugikan Konsumen

- 8 Juli 2020, 19:47 WIB
WARGA membuka aplikasi pinjaman online atau fintech lending.*
WARGA membuka aplikasi pinjaman online atau fintech lending.* /ADE BAYU INDRA/"PR"/

Sementara itu, di Industri Keuangan Non-Bank, OJK menjatuhkan 39 sanksi berupa peringatan dan 30 denda kepada perusahaan asuransi dan dana pensiun.

Baca Juga: Kelima di Indonesia, Kaldera Toba Resmi sebagai UNESCO Global Geopark

OJK juga mencabut enam izin usaha dan mengeluarkan 278 sanksi administratif.

Untuk penyidikan di sektor jasa keuangan, Anto menjelaskan ada 13 surat perintah penyidikan, kemudian 12 kasus dalam pelimpahan berkas kejaksaan dan 10 berkas perkara sudah lengkap.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x