Sementara itu, di Industri Keuangan Non-Bank, OJK menjatuhkan 39 sanksi berupa peringatan dan 30 denda kepada perusahaan asuransi dan dana pensiun.
Baca Juga: Kelima di Indonesia, Kaldera Toba Resmi sebagai UNESCO Global Geopark
OJK juga mencabut enam izin usaha dan mengeluarkan 278 sanksi administratif.
Untuk penyidikan di sektor jasa keuangan, Anto menjelaskan ada 13 surat perintah penyidikan, kemudian 12 kasus dalam pelimpahan berkas kejaksaan dan 10 berkas perkara sudah lengkap.***