Insentif Pajak untuk Sektor Usaha Diperpanjang Hingga 2020 dan Prosedur Lebih Sederhana

- 18 Juli 2020, 16:07 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani //Instagram/@smindrawati

Untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan kepada WP yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan pada kawasan berikat.

“Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 431 bidang industri dan perusahaan KITE,” tulisnya.

Untuk insentif pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30 persen diberikan kepada WP yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat.

“Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 846 bidang industri dan perusahaan KITE,” tulisnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Palestina Dihapus oleh Google dari Peta Dunia? 

Untuk insentif restitusi PPN dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar diberikan kepada WP yang bergerak di salah satu dari 716 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, perusahaan di kawasan berikat, dan ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah.

Insentif itu diberikan tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, dan penyerahan yang tidak dipungut PPN.

Seluruh fasilitas di atas diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan melalui www.pajak.go.id.

“Mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak Desember 2020,” tulisnya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kementerian Keuangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x