Penerima Bantuan Subsidi Bertambah, Menaker: Harap Digunakan untuk Belanja Produk dalam Negeri

- 12 Agustus 2020, 14:58 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat memberikan Keynote Speech pada webinar di Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2020.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat memberikan Keynote Speech pada webinar di Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2020. /Antara

Pemerintah berharap bantuan subsidi upah ini melengkapi semua bantuan sosial yang sudah diberikan pemerintah sebelumnya seperti bantuan Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Bantuan Langsung Tunai (BLT), BLT Dana Desa, dan bantuan Kartu Prakerja bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sebelum bantuan subsidi gaji ini, berbagai bansos yang diberikan telah menyasar 29 juta kepala keluarga atau 120 juta orang.

Jika bansos sebelumnya ditujukan kepada masyarakat miskin dan pekerja yang terkena PHK, bantuan subsidi upah ini ditujukan kepada pekerja yang dirumahkan dan terkena pemotongan gaji oleh perusahaan.

Baca Juga: Demi Perbanyak Warga Terima Subsidi Pemerintah, Menaker Pastikan Anggaran Bantuan Alami Peningkatan 

Lebih lanjut, ia memberikan rincian perihal kriteria penerima manfaat bantuan subsidi upah ini adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, anggota BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan kartu kepesertaan, dan peserta yang membayar iuran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu calon peserta harus memiliki rekening bank aktif dan tidak termasuk peserta penerima manfaat kartu prakerja dan membayar iuran hingga Juni 2020.

"Nantinya penyaluran subsidi upah dilakukan dengan memindahbukukan dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun di Himpunan Bank-Bank Negara,” katanya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x