RUU Bea Meterai Diresmikan, Kemenkeu Prediksi Pendapatan Negara Naik Rp11 Triliun

- 30 September 2020, 22:15 WIB
Gambar ilustrasi materai
Gambar ilustrasi materai /

PR BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) telah resmi menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Bea Meterai menjadi UU.

Maka dari itu, mulai 1 Januari 2021, harga bea meterai resmi menjadi Rp10.000 dari sebelumnya Rp6.000 dan Rp3.000.

"Perubahan mendasar mengenai tarif, menyangkut penyesuaian besaran tarif bea materai menjadi satu lapis tarif tetap yaitu sebesar Rp10 ribu yang sebelumnya dua lapis tarif yakni Rp3 ribu dan Rp6 ribu," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sidang Paripurna, Selasa, 29 September 2020.

Baca Juga: Masih Banyak Pelanggar Prokes, Polisi: Sanksi Teguran hingga Denda Administrasi Sudah Dilaksanakan 

Menurut Sri Mulyani, penyesuaian harga meterai dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat, dan kebutuhan penerimaan negara.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat rapat bersama Komisi XI DPR RI mengatakan dengan kenaikan tarif meterai, maka penerimaan negara melalui pajak diperkirakan dapat bertambah hingga Rp11 triliun pada 2021.

Sementara itu, Ketua Komisi XI, Dito Ganinduto mengatakan bahwa terdapat 8 fraksi yang setuju RUU Bea Materai menjadi UU dan satu fraksi menolak.

Fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan yang menolak dari fraksi PKS.

Baca Juga: Masih Banyak Pelanggar Prokes, Polisi: Sanksi Teguran hingga Denda Administrasi Sudah Dilaksanakan 

"Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang Bea Meterai dapat disetujui dan disahkan sebagai undang-undang?," tanya Ketua DPR Puan Maharani saat sidang Paripurna.

"Setuju," jawab para anggota dewan yang hadir.

Untuk diketahui, bea meterai adalah pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan atau diserahkan kepada pihak lain jika dokumen itu hanya dibuat oleh satu pihak.

Dalam arti lain, bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rabu, 30 September 2020.

Baca Juga: Hasil Survei Terbaru: Masyarakat Tidak Terlalu Percaya dengan Isu Kebangkitan PKI 

Penggunaan dan fungsi meterai diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Dalam aturan tersebut, bea meterai diartikan sebagai pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen tertentu.

Sebenarnya, tak semua dokumen berharga harus dibubuhi meterai. Dengan kata lain, dokumen tanpa meterai bukan berarti dokumen tersebut dianggap tidak sah. Namun, dokumen tanpa meterai tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti di pengadilan.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x