PR BEKASI - Masalah utang di Indonesia tak juga kunjung usai, bahkan makin tahun makin meningkat, hal ini terbukti menurut laporan Bank Dunia International Debt Statistics 2021, utang luar negeri Indonesia saat ini menempati urutan ke-6 tertinggi di antara negara-negara berpendapatan menengah dan rendah.
Dalam laporan tersebut, utang luar negeri Indonesia tercatat lebih dari US$402 miliar atau sekitar Rp6,000 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengupas lebih dalam terkait masalah utang di tanah air.
Baca Juga: Begini Penjelasan Menaker Soal Gagal Terima Bantuan Upah Hingga Rencana Pembayaran Termin II
Menurutnya, berdasarkan pada posisi utang pemerintah, Indonesia sudah memisahkan tidak menggunakan utang swasta, jadi hanya utang pemerintah.
"Karena pemerintah bertanggung jawab pada warga negaranya, jadi per agustus 2020 itu, utang pemerintah kurang lebih Rp5.500 triliun, jumlah penduduk sekarang asumsinya adalah 272 juta penduduk, kemudian dibagi perkapita sehingga mendapatkan angka Rp20.5 juta rupiah," ucapnya.
Bhima menjelaskan bahwa orang yang ber-KTP Warga Negara Indonesia (WNI) itu sah otomatis menanggung Rp20.5 juta rupiah per kepala.
"Selama kita WNI, kita menanggung itu, dan bayi, kalo bayi lahir baru-baru ini, ia langsung punya utang sebesar itu, dibebankan oleh pemerintah, namanya warisan utang," ucapnya.
Baca Juga: Rekomendasikan Aparat Isi Daerah Papua yang Masih Kosong, Mahfud MD: Untuk Menjamin Keamanan Wilayah
Editor: M Bayu Pratama