Cek Saldo Rekening Anda Sekarang! Ida Fauziyah Pastikan Pencairan BSU Telah Dimulai Sejak Senin

- 10 November 2020, 17:38 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Instagram.com/@idafauziyahnu

PR BEKASI – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan penyaluran termin II untuk subsidi gaji telah mulai dicairkan sejak Senin ini untuk periode November-Desember.

Dalam pernyataan di Jakarta, Menaker Ida Fauziyah  memastikan bahwa jumlah yang dicairkan akan sama dengan termin I yaitu Rp1,2 juta yang sebelumnya sudah diterima para pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan subsidi upah (BSU).

"Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini (Senin). Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap I sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," ucap Ida Fauziyah.

Baca Juga: Ngaku Sering Dirundung karena Sikap dan Pemikirannya, Megawati: Padahal Itu untuk Bangsa dan Negara

"Selanjutnya akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama," sambungnya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 10  November 2020.

Menaker memastikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus berupaya mempercepat proses penyaluran subsidi upah termin II bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta itu. Ia mengupayakan agar dalam satu pekan bisa diproses dua tahap langsung.

Proses penyaluran termin II sendiri berbeda dengan sebelumnya karena atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Proses itu juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

Baca Juga: Mengaku Sedih karena sang Ayah dan Dituduh PKI, Megawati: Orang Beliau yang Membuat Pancasila

"Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasilnya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini," ucap Ida Fauziyah.

Ia memastikan bahwa bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat menerima BSU maka pencairan akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

BSU adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja yang memiliki penghasilan kurang dari Rp5 juta per bulan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Baca Juga: Harus Bangga! Peringati Hari Pahlawan, Ternyata Indonesia Punya Pahlawan Nasional Kelahiran Bekasi

Selain diberikan kepada pekerja, BSU juga diberikan kepada Perangkat Desa atau pekerja borongan selama mereka terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan mandiri.

Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

BSU selalu dinantikan oleh setiap pekerja apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah