Perangkat Desa dan Pekerja Borongan Juga Dapat Bantuan Subsidi Upah, Simak Syarat Pendaftarannya

- 7 November 2020, 17:28 WIB
Ilustrasi: Bantuan Subsidi Upah.
Ilustrasi: Bantuan Subsidi Upah. /PIXABAY/

PR BEKASI – Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan total sebesar Rp2.4 juta juga dapat dirasakan oleh Perangkat Desa dan Pekerja Borongan.

Hal itu diungkap oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah.

"Pak Soleh ini Perangkat Desa. Beliau menjadi peserta yang preminya dibayar oleh Pemkab Sidoarjo. Ia mengambil program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, Pak Irvan ini adalah pekerja borongan di PT Batara Mulia Jaya," ucap Ida Fauziyah.

Baca Juga: Waspada Potensi Erupsi Segera, BNPB Pantau Kesiapsiagaan Daerah Sekitar Gunung Merapi

Dalam keterangan tertulis, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun resmi Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Sabtu, 7 November 2020, keduanya merupakan penerima BSU yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Dengan demikian bagi para perangkat desa maupun pekerja borongan harus terdaftar terlebih dahulu menjadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan BSU.

Berikut adalah cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online:

Baca Juga: Heboh Suaminya Dikaitkan dengan Video Syur Diduga Mirip Gisella Anastasia, sang Istri Buka Suara

1. Buka website

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x