BLT Subsidi Gaji Tahap Kedua Tidak Bisa Langsung Cair, Ida Fauziyah Ungkap Penyebabnya

- 7 November 2020, 12:53 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah. //Instagram.com//idafauziyahnu

PR BEKASI - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan ada hal yang berbeda dalam proses pelaksanaan pencairan bantuan subsidi upah (BSU) pada tahap kedua.

Pada proses tahap kedua ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) harus menjalankan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rekomendasi yang dimaksud adalah Kemnaker harus mensikronisasi data yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan data wajib pajak.

Baca Juga: Siap-siap Kantong Tebal! BLT Subsidi Gaji Tahap Kedua ke Karyawan Telah Cair via Bank Himbara

"Tahap kedua ini yang berbeda karena kami (Kemnaker) harus menjalankan atas rekomendasi KPK, kami harus menyamakan data penerima program ini dengan wajib pajak," kara Ida Fauziyah saat melakukan kunjungan kerja ke Sidoarjo Jawa Timur, Jumat 6 November 2020.

Lebih lanjut, Ida Fauziyah juga mengatakan bahwa dengan mensikronkan data penerima sehingga akan lebih tervalidasi mana pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta dan pekerja dengan gaji di atas Rp5 juta. 

Dengan demikian, pekerja yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan menerima subsidi upah ini.

"Karena di peraturan Menteri, mereka yang dilaporkan itu upahnya di bawah Rp5 juta. Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak mereka tidak berhak menerima," kata Ida Fauziyah, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Sabtu, 7 November 2020.

Baca Juga: Jubur Kremlin Bantah Kabar Vladimir Putin Mundur dari Jabatan Presiden Rusia Karena Sakit

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x