PR BEKASI – Pembahasan proses penyaluran program bantuan subsidi gaji/upah bagi pekerja dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan penuturan Ida Fauziyah, ada sejumlah kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah.
Kendala tersebut di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening tutup, rekening pasif, tidak valid, rekening dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, dan rekening tidak terdaftar.
"Pertemuan ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan KPK bagaimana pengelolaan penyaluran subsidi gaji atau upah, agar dilakukan secara akuntabel dan memenuhi tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Ida Fauziyah yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs RRI pada Jumat, 2 Oktober 2020.
Ia mengatakan bahwa para pekerja akan menerima subsidi gaji/upah Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, dan dibayarkan tiap 2 bulan sekali.
Pihak Kemnaker telah menerima data penerima bantuan subsidi gaji/upah sebanyak 12,4 juta pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Sebanyak 10,5 juta penerima bantuan subsidi upah/gaji telah menerima bantuan subsidi dari pemerintah yang dilakukan sejak 24 Agustus 2020," ujar Menaker Ida.
Baca Juga: Arus Informasi Kian Deras, Humas Pemerintah Diminta Berkembang dan Penuhi Harapan Publik
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: RRI