Ida juga menyampaikan bahwa sinkronisasi data tersebut telah diterima oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi kalau datanya sudah clean and clear, Kemnaker bisa lanjut ke proses selanjutnya dan segera memproses transfernya pekan ini," tutup Ida Fauziyah.
Kemudian, syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja yang mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.
Baca Juga: Bantah Jenazah Covid-19 di Probolinggo Tanpa Bola Mata, Pihak Rumah Sakit Sebut Hoaks
Pastikan rekening bank masih aktif saat pencairan. Sebab jika tidak, Kemnaker memastikan uang yang akan ditransfer bisa kembali ditarik.
Untuk memastikan kembali, apakah Anda terdaftar atau tidak dalam penerima BLT Subsidi gaji tahap kedua sebagai berikut:
1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id
2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website.
3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun.
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: RRI