Penerima Bantuan BLT UMKM Bisa Dicek Melalui Online, Berikut Prosedur Pengecekan dan Persyaratannya

- 20 Oktober 2020, 20:34 WIB
Ilustrasi penerimaan bantuan BLT UMKM.
Ilustrasi penerimaan bantuan BLT UMKM. /PIXABAY/Pixabay

PR BEKASI - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) produktif.

Banpres atau yang lebih dikenal dengan BLT UMKM diberikan Rp2.4 juta kepada para pelaku usaha mikro yang telah berjalan di Oktober ini.

Bantuan ini diberikan guna membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Baca Juga: Kabar Gembira Minggu Ini! Cashback ShopeePay di Merchant Kudapan Seru hingga Solusi Logistik

Namun, ternyata pengecekan status penerima bantuan dari pemerintah untuk UMKM via bank penyalur Bank Rakyat Indonesia (BRI) dapat dilakukan secara online.

Cek online untuk mengetahui sebagai penerima BLT UMKM atau bukan, bisa dicek melalui https://eform.bri.co.id/bpum.

Melalui layanan online ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Bank BRI untuk memastikan apakah dirinya sebagai penerima bantuan UMKM atau tidak.

Baca Juga: Usai Jokowi dan PM Suga Hasilkan 4 Kesepakatan, Jepang Beri Pinjaman Sebesar Rp6.95 Triliun

Bagaimana prosedur pengecekannya? Secara lengkap, berikut ini panduan pengecekan untuk memastikan apakah seseorang mendapatkan bantan langsung tunai bagi UMKM atau yang biasa disebut BPUM atau tidak:

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x