Penerima Bantuan BLT UMKM Bisa Dicek Melalui Online, Berikut Prosedur Pengecekan dan Persyaratannya

- 20 Oktober 2020, 20:34 WIB
Ilustrasi penerimaan bantuan BLT UMKM.
Ilustrasi penerimaan bantuan BLT UMKM. /PIXABAY/Pixabay

Baca Juga: Lowongan Kerja Oktober 2020 untuk Lulusan S1 di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Namun, jika belum mendaftar untuk mendapat bantuan, dapat menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili. Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:

1. NIK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
4. Bidang usaha Nomor telepon

Baca Juga: Hari Terakhir, Program Beasiswa LPDP 2020 Buka Pendaftaran Hingga Hari Ini, Selasa, 20 Oktober 2020

Sebelum mendaftar, pastikan memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini yakni:

1. Memiliki usaha berskala mikro
2. WNI
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Ahok Dinilai Tidak Akan Mampu Menjadi Presiden RI, Pengamat: di Jakarta Saja Kalah

Program BLT UMKM diperpanjang hingga akhir November 2020. Diketahui bahwa pemerintah menambah target jumlah penerima BLT UMKM, dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah